top of page
Writer's picturelap microfiber

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Mogok Kerja di Lingkungan Perusahaan


KOMPAS.com - Sejumlah serikat buruh merencankan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang. 

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan. 

Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya. 

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja. 

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya. 

Adapum, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020. 

KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.  Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4. 

Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik. 

Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya. 

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal. ** Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Mogok Kerja di Lingkungan Perusahaan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/05560001/tolak-ruu-cipta-kerja-buruh-akan-mogok-kerja-di-lingkungan-perusahaan?page=all.

Mipacko adalah spesialis produsen microfiber pertama di Indonesia yang memproduksi produk microfiber berkualitas tinggi untuk berbagai kebutuhan kebersihan sehari-hari. Fast Respon : WA 0822-1768-0990 Call/SMS : 0822 1768 0990 Email : admin@mipacko.com Facebook : http://on.fb.me/1n9yk4q Website : www.microfiber.mipacko.com

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page