Jakarta - Wacana BUMN dibubarkan kembali hangat. Hal itu tak lain karena Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut sebanyak 14 BUMN akan dilikuidasi atau dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, hingga saat ini belum ada detail perusahaan pelat merah yang dimaksud. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku, berdasarkan informasi secara informal yang ia terima, ada beberapa BUMN yang rencananya akan dilikuidasi. Namun, ia menekankan, masih dalam kajian Kementerian BUMN.
BUMN yang dimaksud seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
"Gua (saya) dapat informasi bahwasanya ada beberapa BUMN yang mau dilikuidasi, BUMN-BUMN itu sudah tidak jalan seperti Merpati, Iglas, pabrik kertas Leces atau Aceh, lupa gua. Intinya ini masih dikaji," katanya kepada detikcom, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, BUMN itu rata-rata sudah berhenti beroperasi. Sementara, Andre bilang, di sejumlah kesempatan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan BUMN diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Memang dalam berbagai rapat Pak Menteri sudah menyampaikan, Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN di bawahnya diminta tidak melakukan PHK oleh presiden terutama dalam situasi COVID ini," ujarnya.
Kembali, dari informasi yang ia terima BUMN yang dilikuidasi ialah yang telah berhenti operasi. Pihaknya bakal mendapat informasi resmi setelah kajian Kementerian BUMN rampung.
"Memang ada beberapa BUMN yang berhenti operasi itu yang kami dapatkan informasinya. Intinya semua masih dikaji dan tentu nanti kita dapatkan informasi resmi dari Kementerian BUMN setelah kajiannya selesai," terangnya.
Andre menambahkan, dalam proses likuidasi ini proses kajian mendalam serta dalam pelaksanaannya butuh regulasi peraturan pemerintah.
"Ini kajian mendalam, lalu nanti butuh peraturan pemerintah. Lalu kebijakan resmi pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Kementerian BUMN bahwa BUMN tidak boleh melakukan PHK," ujarnya.
Sementara, Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja saat dikonfirmasi mengatakan belum ada arahan dari pemegang saham. Sementara, untuk BUMN yang tengah ditangani atau menjadi 'pasien' perusahaan belum berubah dari posisi terakhir.
Dalam catatan detikcom, ada sembilan pasien BUMN yang ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.
Kertas Leces sendiri gagal diselamatkan karena telah dinyatakan pailit. Kemudian, Merpati tengah menunggu investor tapi hingga saat ini belum terdengar kabarnya.
Kriteria BUMN Dibubarkan
Sebelumnya Agus mengatakan, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.
"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria tersebut karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud. Dia juga bilang, belum ada penugasan terkait likuidasi tersebut.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.
Dia bilang, likuidasi sendiri prosesnya panjang. Sebab, butuh persetujuan dari DPR RI.
"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.
Mipacko produsen microfiber no.1 di Indonesia
Fast Respon :
WA 0822-1768-0990
Call/SMS : 0822 1768 0990
Email : admin@mipacko.com
Facebook : http://on.fb.me/1n9yk4q
Website : www.microfiber.mipacko.com
Comments