top of page
Writer's picturelap microfiber

Polisi Umumkan Tanggal Operasi Zebra 2020, Berikut Jenis Hukuman Pelanggar Lalu Lintas!


JAKBARNEWS – Sebagai bentuk penertiban lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020. Pelaksaan Operasi Zebra ini direncanakan akan digelar selama dua pekan yang dimulai pada 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Zebra, pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak. Dia juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu. “Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ungkap Sambodo. Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit. Beberapa jenis hukuman yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi zebra adalah sebagai berikut.

  1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

  1. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

  2. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Share kabar ini untuk saling mengingatkan! Jangan lupa like dan follow akun ini,.. bagi yang belum tau akun kainajaib ini memposting berita hangat setiap harinya dan masih banyak kejutan segudang informasi lainnya. FYI *jika kalian sedang mencari kain yang super efisien dengan kekuatan menyerap yang baik, ukuran yang pas bahkan dapat custom silahkan klik tautan untuk informasi lebih lanjut

Fast Respon : WA 0822-1768-0990 Call/SMS : 0822 1768 0990 Email : admin@mipacko.com Facebook : http://on.fb.me/1n9yk4q Website : www.microfiber.mipacko.com

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page