PR BEKASI – Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan oleh pemerintah awal pekan ini untuk perangkat telekomunikasi, termasuk pada ponsel pintar, disambut baik oleh dunia industri.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen.
Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Kebijakan pengendalian IMEI diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Dalam pernyataan bersama, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler." Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma, melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen.
"Kami sangat mendukung implementasi regulasi pemblokiran IMEI unit ilegal yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Edy pada Senin, 21 September 2020. Edy juga menganjurkan konsumen untuk melakukan pembelian melalui toko-toko resmi perusahaan atau melalui kanal resmi di situs penjualan atau e-commerce. "Untuk menjamin autentikasi produk serta kualitas produk yang sesuai dengan standar produksi Vivo," dia melanjutkan. PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca, mengatakan bahwa semua smartphone mereka diproduksi dan dirakit di pabrik di Indonesia sehingga semua ponselnya dijamin terdaftar IMEI.
"Realme pasti mematuhi peraturan yang ada di Indonesia sehingga tidak ada smartphone Realme di pasaran yang tidak terdaftar Kemenperin," kata Krisva. Head of PR Xiaomi Indonesia, menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah dalam menghalau peredaran smartphone tidak resmi berdasarkan nomor IMEI. Xiaomi juga mengambil langkah untuk membendung peredaran smartphone tidak resmi dengan selalu bekerja sama mendukung upaya dari pemerintah. "Termasuk menambah channel penjualan baik online maupun retail. Kami juga selalu mengedukasi konsumen di Indonesia agar membeli produk resmi," ujar Stephanie.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.***
Fast Respon :
WA 0822-1768-0990
Call/SMS : 0822 1768 0990
Email : admin@mipacko.com
Facebook : http://on.fb.me/1n9yk4q
Website : www.microfiber.mipacko.com
#mipacko #microfiber #cleaningcloth #detailingcloth #towel #microfibertowel #microfiberfabric #kainmicrofiber #microfibercloth #autodetailing #mipacko #handukmicrofiber #lapmicrofiber #suppliermicrofiber #produsenmicrofiber #tokomicrofiber #gallerymicrofiber #microfiberindonesia #towel #madeinindonesia #tokopedia #bukalapak #lazada #nanoceramic #detailingcloth #masker #covid19 #sehat #jagajarak
Comments