KARANGANYAR, iNew.id - Sebanyak 10 perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk dilakukan penegakan hukum. Pemanggilan terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Akhmad Mudhor mengatakan, pemanggilan 10 perusahaan ini ditujukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BPJS TK. Hingga menunggak setoran senilai lebih dari Rp 4 miliar.
"Dari 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) kita sudah berhasil menarik pembayaran sebesar Rp464 juta dari total tunggakan sebesar Rp 4 miliar,” kata Mudhor, Rabu (25/11/2020).
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " 3 Tahun Nunggak Iuran BPJS TK, Kejari Karanganyar Ancam Pidanakan 10 Perusahaan ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/3-tahun-nunggak-iuran-bpjs-tk-kejari-karanganyar-ancam-pidanakan-10-perusahaan.
Menurut Mudhor, selain memanggil dan menyodorkan surat pernyataan berisi kesanggupan untuk melunasi tunggakan BPJS TK, pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengecek langsung kondisi dari 10 perusahaan tersebut. Dari pendekatan oleh pihak Kejaksaan, kata Mudhor, dua perusahaan besar dalam satu grup berjanji akan membayar tunggakan sekitar Rp500 juta pada Desember ini. Namun ada juga dua perusahaan besar yang meminta keringanan waktu serta akan mengajukan skema pembayaran tersendiri. "Untuk perusahaan yang dua ini berjanji melunasi tunggakan Rp 3 miliar pada 2021 mendatang. Hanya saja formatnya masih menunggu dari manajemen," ujarnya.
Meski bisa membawa 10 perusahaan itu ke jalur hukum, namun pihaknya berusaha untuk bertindak lunak. Namun jika nantinya 10 perusahaan ini tetap menolak membayar kewajibannya terhadap para karyawan, sesuai dengan surat kesanggupan yang mereka buat, bisa saja dijerat pasal pidana kepada pemiliknya atau si pemberi pekerjaan.
"Untuk sementara ini berdasar cheking di lapangan, masing-masing manajemen sudah menunjukkan itikad baik.Ya, kami menyadari kondisi Covid ini banyak perusahaan yang lesu," katanya. Di tempat yang sama Kasidatun Kejaksaan Negeri Karanganyar Fiqhi Abdillah Baswara menegaskan pihaknya tetap akan mengawal kasus tunggakan BPJS TK hingga selesai.
Pasalnya masih ada perusahaan yang belum bisa memberikan jawaban kesanggupan waktu pembayaran tunggakan karena harus berkordinasi dengan owner yang berada diluar kota. Sehingga Kejari harus menunggu terlebih dulu.
"Ya untuk kasus seperti itu kami berikan tenggat waktu pernyataan kesanggupan kapan. Dan waktu itu relatif tidak lama maksimal seminggu untuk memberikan jawaban," katanya. Sementara itu, Kepala BPJS TK Karanganyar Gunadi Hery Urando mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan 10 perusahaan penunggak iuran pada pihak Kejaksaan.
Langkah itu diambil dikarenakan sudah tiga tahun 10 perusahaan itu diperingatkan namun peringatan tersebut disepelekan. "Harapan kami dengan Kejari Karanganyar turun tangan membuat 10 perusahaan itu segera melunasi piutang berupa tungakan setoran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sumber Berita https://jateng.inews.id/
Budayakan lingkungan bersih dan sehat dengan perlengkapan dari Microfiber Mipacko Farrela Ada banyak sekali produk microfiber Mipacko Farrela yang telah di kelompokkan menjadi 4kategori 1. Personal cleaning care 2. Home cleaning care 3. Equipment clening care 4. Pet cleaaning care
Mempermudah mencari produk sesuai dengan kebutuhan inti. Pesan sekarang juga! Dapatkan HARGA KHUSUS untuk setiap pembelian dalam jumlah tertentu. HATI-HATI !! Jangan terkecoh dengan HARGA MURAH !!
Fast Respon : WA 0822-1768-0990 Call/SMS : 0822 1768 0990 Email : admin@mipacko.com Facebook : http://on.fb.me/1n9yk4q Website : www.microfiber.mipacko.com
Comments